Pernikahan dalam Islam
Dalam Islam, Pernikahan adalah jalan untuk menyalurkan cinta dengan bertanggung jawab dan penuh komitmen. (Felix Y. Siauw, 2013)
Menikah merupakan salah satu sunah rasul :
عَنْ أَنَسِ
بْنِ مَالِكٍ رضي الله عنه : أَنَّ اَلنَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم حَمِدَ اَللَّهَ ,
وَأَثْنَى عَلَيْهِ , وَقَالَ : لَكِنِّي أَنَا أُصَلِّي وَأَنَامُ , وَأَصُومُ
وَأُفْطِرُ , وَأَتَزَوَّجُ اَلنِّسَاءَ , فَمَنْ رَغِبَ عَنْ سُنَّتِي فَلَيْسَ
مِنِّي
Dari Anas Ibnu Malik, sesungguhnya Nabi saw setelah
memuji Allah dan dan menyanjungnya bersabda: tetapi aku shalat, tidur,
berpuasa, berbuka dan menikahi perempuan. Barangsiapa yang membenci sunnahku
maka ia tidak termasuk golongan ku. (Mutafaq alaih)
Cinta itu Fitrah Manusia
وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ
أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوْا إِلَيْهِا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً
إِنَّ فِيْ ذَلِكَ لآيَاتٍ لِقَوْمِ يَتَفَكَّرُوْنَ.
Dan diantara
tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu
sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya dan dijadikan-Nya
diantaramu rasa kasih sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar
terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir. (QS Al-Rum [30] : 21) Ada beberapa hukum pernikahan bagi seorang laki-laki, yaitu:
1. Jaiz, diperbolehkan sebagai asal mula hukum nikah.
2. Sunat, bagi orang yang telah mampu untuk menafkahi
3. Wajib, bagi orang yang sudah mampu untuk menikah dan ditakutkan berzina.
4. Makruh, bagi orang yang tidak mampu menafkahi.
5. Haram, bagi orang yang berniat menyakiti perempuan.
Sebab seseorang laki-laki menikahi perempuan:
عَنْ
أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه عَنِ
النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم قَالَ :
تُنْكَحُ اَلْمَرْأَةُ لِأَرْبَعٍ : لِمَالِهَا , وَلِحَسَبِهَا ,
وَلِجَمَالِهَا , وَلِدِينِهَا , فَاظْفَرْ بِذَاتِ اَلدِّينِ تَرِبَتْ يَدَاكَ
Dari
Abu Hurairoh ra, Nabi Muhammad saw telah bersabda : seorang wanita dinikahi
karena empat hal: Karena Hartanya, keturunannya, kecantikannya dan agamanya,
maka hendaklah kamu memilih wanita yang taat agamanya, niscaya kamu akan
beruntung. (Mutafaq Alaih)