Perubahan Sosial
Menurut Gillin dan Gillin, perubahan
adalah suatu variasi cara-cara hidup yang telah diterima, baik karena
perubahan-perubahan kondisi geografis, kebudayaan materil, komposisi penduduk,
ideologi, maupun karena adanya difusi ataupun penemuan-penemuan dalam
masyarakat. Artinya, perubahan merupakan dinamika pergantian dari berbagai
variasi cara-cara hidup dalam masyarakat. Perubahan tersebut diakibatkan oleh
pengaruh kondisi geografis, dinamika kependudukan, pandangan ideologi,
penemuan-penemuan teknologi baru dan pengaruh dari kebudayaan luar.
Menurut Machionis, perubahan sosial
merupakan transformasi dalam organisasi masyarakat dalam pola berpikir dan
dalam prilaku pada waktu tertentu. Definisi ini mengisyaratkan bahwa perubahan
sosial dapat dilihat dari peralihan cara berpikir dan berprilaku dalam
masyarakat. Pola pikir dan perilaku tersebut bersifat temporer, pada kurun
waktu tertentu, dan sewaktu-waktu akan berubah.
Harper mendefinisi perubahan sosial sebagai
pergantian (perubahan) yang signifikan mengenai struktur sosial dalam kurun
waktu tertentu. Perubahan struktur ini terwujud dalam beberapa bentuk
perubahan, yaitu:
(1) Perubahan dalam personal yang
berhubungan dengan perubahan-perubahan peran individu, misalnya seperti
perubahan peran dan fungsi perempuan dalam masyarakat;
(2) Perubahan dalam cara-cara bagian
struktur sosial berhubungan, misalnya seperti perubahan alur kerja birokrasi
dalam lembaga pemerintahan, dimana sebelumnya sistem kerja aparat masih
bersifat manual berubah menjadi serba online, sehingga mempengaruhi cara
kerja mereka dalam memberikan pelayanan publik.
(3) Perubahan dalam fungsi-fungsi
struktur masyarakat, misalnya seperti peralihan fungsi pendidikan dari keluarga
ke lembaga formal seperti Sekolah.
(4) Perubahan dalam hubungan struktur
yang berbeda, misalnya seperti pengaruh timbal balik antara lembaga pendidikan
sebagai pemasok tenaga kerja dan industri sebagai penyerap tenaga kerja.
(5) Kemunculan struktur baru yang
menggantikan struktur atau fungsi struktur lama. Misalnya seperti kemunculan
KPK yang menggantikan peran polisi dalam menangani kasus pemberantasan korupsi.
Menurut Himes dan Moore, perubahan
mempuanyai tiga dimensi, yaitu dimensi struktural, kultural dan interaksional.
Perubahan dalam dimensi struktural mengacu pada perubahan dalam bentuk struktur
masyarakat yang mengacu pada kemunculan peranan baru, perubahan peran,
perubahan struktur kelas sosial dan perubahan lembaga sosial. Perubahan dalam
dimensi kultural mengacu pada perubahan kebudayaan masyarakat yang meliputi:
inovasi, diffusi dan integrasi kebudayaan. Sementara itu, perubahan dalam
dimensi interaksional mengacu pada perubahan hubungan sosial dalam masyarakat,
meliputi: perubahan dalam frekuensi interaksi tatap muka (face to face);
perubahan dalam jarak sosial; media komunikasi; perubahan aturan atau pola-pola
interaksi; dan perubahan dalam bentuk interaksi.
Johnson berpendapat bahwa perubahan
sosial ditandai dengan: (1) hilangnya kepercayaan terhadap institusi-institusi
sosial yang mapan terutama lembaga-lembaga ekonomi dan politik; (2) Otoritas
yang terdapat dalam institusi-institusi sosial utama dipertanyakan; (3) Menurunnya
etika kerja tradisional; Dan (4) penolakan secara luas terhadap teknokrasi dan
berbagai segi organisasi birokrasi.
Menurut Paul B. Horton dan Chester L. Hunt:
Perubahan sosial merupakan perubahan dalam segi struktur sosial dan hubungan sosial. Perubahan sosial antara lain meliputi perubahan dalam segi distribusi kelompok usia, tingkat pendidikan rata-rata, tingkat kelahiran penduduk, penurunan kadar rasa kekeluargaan dan informalitas antartetangga karena adanya perpindahan orang dari desa ke kota, dan perubahan peran suami sebagai atasan, yang kemudian menjadi mitra (partner) istri dalam keluarga demokratis dewasa ini.
Berdasarkan beberapa pengertian di atas,
maka dapat kita simpulkan bahwa perubahan sosial adalah suatu pergeseran
tatanan sosial masyarakat baik secara struktural maupun secara fungsional yang
menyebabkan munculnya suatu keadaan baru dalam masyarakat.