Ibnu Khaldun – Seorang Pengecualian dalam Sosiologi
Gambar: Ibnu Khaldun | Sahabat Sosiologi
Pemikiran mengenai masyarakat
sebenarnya sudah sejak lama di kemukakan oleh para cendekia. Kita tidak dapat
memastikan sejak kapan orang mulai memikirkan dan membangun teori tentang
kehidupan sosial. Namun banyak para ilmuwan barat yang bersepakat bahwa pemikir
yang dapat kita sebut sebagai ‘sosiolog’ itu muncul pada tahun 1800-an. Kenapa
demikian? Karena pemikir di masa sebelumnya dianggap tidak mempunyai gagasan
sosiologis yang kuat dan tidak ada seorang pun pemikir dari abad 17 kebelakang
yang menganggap diri mereka sebagai sosiolog. Penelusuran sejarah kemuculan
sosiolog dari abad 17 ke belakang dianggap akan menguras banyak waktu dan
sebagian besar waktunya hanyak akan tercurah untuk menemukan sebagian kecil
gagasan yang berkaitan dengan sosiologi modern.
Namun ada satu pengecualian, meskipun
terdapat kecenderungan yang menganggap sosiologi sebagai fenomena yang relatif
modern, Ibnu Khaldun dianggap sebagai satu-satunya tokoh tokoh dari era klasik
yang diakui sebagai “sosiolog”. Ibnu Khaldun lahir di Tunisia, Afrika Utara, 27
Mei 1332. Ia berasal dari keluarga terpelajar. Ibnu Khaldun dimaskukan ke
sekolah Al-Qur’an, kemudian mempelajari matematika dan sejarah. Semasa hidupnya
ia membantu berbagai Sultan di Tunisia, Maroko, Spanyol, dan Al-jazair sebagai
duta besar, bedaharawan, dan anggota dewan penasihat sultan.
Ibnu Khaldun pernah dipenjaraikan
selama 2 tahun di Maroko karena keyakinannya karena penguasa negara bukanlah
pemimpin yang mendapatkan kekuasaan dari Tuhan. Setelah kurang lebih dua dekade
aktif di bidang politik, Ibnu Khaldun kembali ke Afrika Utara. Disanalah ia
melakukan studi dan menulis secara intensif selama 5 tahun. Karya yang
dihasilkannya selama 5 tahun tersebut meningkatkan kemasyhurannya dan
menyebabkan ia diangkat menjadi guru di pusat studi Islam Universitas Al-Azhar
di Kairo. Dalam pengajarannya mengenai masyarakat dan sosiologi, Ibnu Khaldun
menekankan pentingnya menghubungkan sosiologi dan observasi.
Menjelang kematiannya tahun 1406,
Ibnu Khaldun telah menghasilkan sekumpulan karya yang mengandung berbagai
pemikiran yang mirip dengan sosiologi zaman sekarang. Ia melakukan studi ilmiah
tentang masyarakat, riset empiris, dan meneliti sebab-sebab fenomena sosial. Ia
memusatkan perhatian pada berbagai lembaga sosial dan hubungan antara lembaga
sosial itu. Ia juga tertarik untuk melakukan studi perbandingan antara
masyarakat primitif dan masyarakat modern. Pada awalnya karya Ibnu Khaldun tak
begitu diakui dan berpengaruh secara dramatik terhadap sosiologi, namun setelah
sarjana pada umumnya dan sarjan Muslim pada khususnya meneliti ulang karyanya,
ia mulai diakui sebagai sejarawan dan peletak dasar soiologi Islam yang
mempunyai siginfikansi secara historis.
Gagasan sosiologisnya yang terkenal
adalah sebagai berikut: ashabiyah (tentang solidaritas sosial kesukuan), badawah
(nomadisme-ruralisme), hadharah (kehidupasn sosial masyarakat urban) dan
teori siklus (tegak runtuhnya negara). Gagasan-gagasan sosiolgisnya tersebut
tertuang dalam karyanya yang monumental yaitu Muqaddimah. Dalam karyanya
tersebut Khaldun menyatakan bahwa dia mendirikan ilmu baru, yaitu ilmu
“Al-Umran” yang membahas tentang organisasi sosial masyarakat.
Karya Ibnu Khaldun yang lainnya
adalah Al-I’bar, pernah diterjemahkan dan diterbitkan oleh De Slane pada tahun
1863 dengan judul Les Prolegomenes d’Ibnu Khaldoun. Setelah 27 tahun
kemudian karyanya mulai berpengaruh. Pada tahun
1890, gagasan-gagasan sosiologis yang dikemukakan oleh Ibnu Khaldun
mulai dikaji dan diadaptasi oleh sosiolog-sosiolog Jerman dan Austria yang
memberikan pencerahan bagi para sosiolog modern.
Menurut Heinrich Simon (seorang
sarjana Jerman), Ibnu Khaldun adalah orang yang pertama mencoba merumuskan
hukum-hukum sosial dan mempelajari manusia sebagai sui generis.
Semenatara itu Bryan Turner, seorang guru besar sosiologi di Universitas
Aberden Skotlandian mengemukakan bahwa tulisan Ibnu Khaldun tentang sosial dan
sejarah merupakan satu-satunya karya intelektual muslim yang diterima dan
diakui di Barat.