Ibnu Khaldun – Seorang Pengecualian dalam Sosiologi

 Gambar: Ibnu Khaldun | Sahabat Sosiologi

Pemikiran mengenai masyarakat sebenarnya sudah sejak lama di kemukakan oleh para cendekia. Kita tidak dapat memastikan sejak kapan orang mulai memikirkan dan membangun teori tentang kehidupan sosial. Namun banyak para ilmuwan barat yang bersepakat bahwa pemikir yang dapat kita sebut sebagai ‘sosiolog’ itu muncul pada tahun 1800-an. Kenapa demikian? Karena pemikir di masa sebelumnya dianggap tidak mempunyai gagasan sosiologis yang kuat dan tidak ada seorang pun pemikir dari abad 17 kebelakang yang menganggap diri mereka sebagai sosiolog. Penelusuran sejarah kemuculan sosiolog dari abad 17 ke belakang dianggap akan menguras banyak waktu dan sebagian besar waktunya hanyak akan tercurah untuk menemukan sebagian kecil gagasan yang berkaitan dengan sosiologi modern.

Namun ada satu pengecualian, meskipun terdapat kecenderungan yang menganggap sosiologi sebagai fenomena yang relatif modern, Ibnu Khaldun dianggap sebagai satu-satunya tokoh tokoh dari era klasik yang diakui sebagai “sosiolog”. Ibnu Khaldun lahir di Tunisia, Afrika Utara, 27 Mei 1332. Ia berasal dari keluarga terpelajar. Ibnu Khaldun dimaskukan ke sekolah Al-Qur’an, kemudian mempelajari matematika dan sejarah. Semasa hidupnya ia membantu berbagai Sultan di Tunisia, Maroko, Spanyol, dan Al-jazair sebagai duta besar, bedaharawan, dan anggota dewan penasihat sultan.

Ibnu Khaldun pernah dipenjaraikan selama 2 tahun di Maroko karena keyakinannya karena penguasa negara bukanlah pemimpin yang mendapatkan kekuasaan dari Tuhan. Setelah kurang lebih dua dekade aktif di bidang politik, Ibnu Khaldun kembali ke Afrika Utara. Disanalah ia melakukan studi dan menulis secara intensif selama 5 tahun. Karya yang dihasilkannya selama 5 tahun tersebut meningkatkan kemasyhurannya dan menyebabkan ia diangkat menjadi guru di pusat studi Islam Universitas Al-Azhar di Kairo. Dalam pengajarannya mengenai masyarakat dan sosiologi, Ibnu Khaldun menekankan pentingnya menghubungkan sosiologi dan observasi.

Menjelang kematiannya tahun 1406, Ibnu Khaldun telah menghasilkan sekumpulan karya yang mengandung berbagai pemikiran yang mirip dengan sosiologi zaman sekarang. Ia melakukan studi ilmiah tentang masyarakat, riset empiris, dan meneliti sebab-sebab fenomena sosial. Ia memusatkan perhatian pada berbagai lembaga sosial dan hubungan antara lembaga sosial itu. Ia juga tertarik untuk melakukan studi perbandingan antara masyarakat primitif dan masyarakat modern. Pada awalnya karya Ibnu Khaldun tak begitu diakui dan berpengaruh secara dramatik terhadap sosiologi, namun setelah sarjana pada umumnya dan sarjan Muslim pada khususnya meneliti ulang karyanya, ia mulai diakui sebagai sejarawan dan peletak dasar soiologi Islam yang mempunyai siginfikansi secara historis.

Gagasan sosiologisnya yang terkenal adalah sebagai berikut: ashabiyah  (tentang solidaritas sosial kesukuan), badawah (nomadisme-ruralisme), hadharah (kehidupasn sosial masyarakat urban) dan teori siklus (tegak runtuhnya negara). Gagasan-gagasan sosiolgisnya tersebut tertuang dalam karyanya yang monumental yaitu Muqaddimah. Dalam karyanya tersebut Khaldun menyatakan bahwa dia mendirikan ilmu baru, yaitu ilmu “Al-Umran” yang membahas tentang organisasi sosial masyarakat.

Karya Ibnu Khaldun yang lainnya adalah Al-I’bar, pernah diterjemahkan dan diterbitkan oleh De Slane pada tahun 1863 dengan judul Les Prolegomenes d’Ibnu Khaldoun. Setelah 27 tahun kemudian karyanya mulai berpengaruh. Pada tahun  1890, gagasan-gagasan sosiologis yang dikemukakan oleh Ibnu Khaldun mulai dikaji dan diadaptasi oleh sosiolog-sosiolog Jerman dan Austria yang memberikan pencerahan bagi para sosiolog modern.

Menurut Heinrich Simon (seorang sarjana Jerman), Ibnu Khaldun adalah orang yang pertama mencoba merumuskan hukum-hukum sosial dan mempelajari manusia sebagai sui generis. Semenatara itu Bryan Turner, seorang guru besar sosiologi di Universitas Aberden Skotlandian mengemukakan bahwa tulisan Ibnu Khaldun tentang sosial dan sejarah merupakan satu-satunya karya intelektual muslim yang diterima dan diakui di Barat.
LihatTutupKomentar

Iklan