Gotong Royong sebagai Representasi Solidaritas Sosial


Gotong Royong sebagai Representasi Solidaritas Sosial



Gotong royong merupakan kegiatan yang dilakukan secara bersama sama dan bersifat suka rela dengan tujuan agar kegiatan yang dikerjakan dapat berjalan dengan lancar, mudah dan ringan. Menurut Koentjoroningrat, gotong royong atau tolong menolong dalam komunitas kecil bukan saja terdorong oleh keinginan spontan untuk berbakti kepada sesama, tetapi dasar tolong menolong adalah perasaan saling membutuhkan yang ada dalam jiwa masyarakat.
Perilaku masyarakat dalam kegiatan gotong royong menunjukkan bentuk solidaritas dalam kelompok masyarakat tersebut. Gotong royong merupakan ciri budaya bangsa Indonesia yang berlaku secara turun-temurun sehingga membentuk perilaku sosial yang nyata dalam tata nilai kehidupan sosial. Nilai tersebut menjadikan kegiatan gotong royong selalu terbina dalam kehidupan komunitas sebagai suatu warisan budaya yang patut untuk dilestarikan. Berkenaan dengan hal ini, Bintarto (Pasya, 2000), mengemukakan bahwa:
“ Nilai itu dalam sistem budaya orang Indonesia mengandung empat konsep, ialah: (1) Manusia itu tidak sendiri di dunia ini tetapi dilingkungi oleh komunitinya, masyarakatnya, dan alam semesta sekitarnya. Didalam sistem makrokosmos tersebut ia merasakan dirinya hanya sebagai unsur kecil saja, yang ikut terbawa oleh proses peredaran alam semesta yang maha besar itu. (2)  Dengan demikian manusia pada hakikatnya tergantung dalam segala aspek kehidupannya kepada sesamanya. (3) Karena itu, ia harus selalu berusaha untuk sedapat mungkin memelihara hubungan baik dengan sesamanya terdorong oleh jiwa sama rata sama rasa, dan (4) selalu berusaha untuk sedapat mungkin bersifat conform, berbuat sama dengan sesamanya dalam komunitas, terdorong oleh jiwa sama tinggi sama rendah”.
Gotong royong sebagai nilai budaya. Dengan adanya nilai tersebut menjadikan gotong royong senantiasa dipertahankan dan diperlukan dalam berbagai aspek kehidupan dengan bentuk yang disesuaikan dengan kondisi budaya komunitas yang bersangkutan tinggal. Aktivitas gotong royong dilakukan oleh warga komunitas baik yang tinggal di pedesaan maupun di perkotaan. Meski demikian masing-masing mempunyai nilai yang berbeda. Aktivitas gotong royong di perkotaan sudah banyak dipengaruhi oleh materi dan sistem upah. Sedangkan di perdesaan gotong royong sebagai suatu solidaritas antar sesama masyarakat dalam satu kesatuan wilayah atau kekerabatan.
Gotong royong sebagai solidaritas sosial mengandung dua pengertian, yaitu gotong royong dalam bentuk tolong menolong dan gotong royong dalam bentuk kerja bakti. Keduanya merupakan sama-sama bertujuan untuk saling meringankan beban namun berbeda dalam hal kepentingan. Tolong menolong dilakukan untuk kepentingan perseorangan pada saat kesusahan atau memerlukan bantuan dalam menyelesaikan pekerjaannya sehingga pihak yang bersangkutan mendapat keuntungan dengan adanya bantuan tersebut. sedangkan kerja bakti dilakukan untuk kepentingan bersama sehingga keuntungannya pun dirasakan bersama baik bagi warga yang bersangkutan maupun orang lain walaupun tidak turut serta dalam kerja bakti. 
Menurut Koentjaraningrat terdapat 5 bentuk kegiatan gotong royong pada masyarakat pedesaan:
1.      Dalam hal pertanian, yaitu bantuan berupa curahan tenaga pada saat membuka lahan dan mengerjakan lahan pertanian, serta di akhiri pada saat panen. Bantuan dari orang lain seperti ini harus dikembalikan sesuai dengan tenaga yang telah orang lain berikan, hal ini terus-menerus berlangsung hingga menjadi ciri masyarakat terutama yang bermata pencaharian agraris/pertanian hingga membentuk sistem pertanian. Seperti sistem pertanian huma sangat jelas sekali pola gotong royong yang mereka lakukan yaitu berdasarkan azas timbal balik.
2.      Dalam hal kematian, sakit, atau kecelakaan, dimana keluarga yang sedang tertimpa musibah tersebut mendapat pertolongan berupa tenaga dan benda dari tetangga-tetangga dan orang lain yang tinggal di desa tersebut.
3.      Dalam hal kematian, sakit, atau kecelakaan, dimana keluarga yang sedang tertimpa musibah tersebut mendapat pertolongan berupa tenaga dan benda dari tetangga-tetangga dan orang lain yang tinggal di desa tersebut.
4.      Dalam hal pesta-pesta atau hajatan, misalnya pesta pernikahan dan khitanan, Aqikahan, bantuan tidak hanya dapat diminta dari kaum kerabat saja tetapi juga tetangga-tetangga untuk mempersiapkan dan penyelenggaraan pestanya.
5.      Dalam mengerjakan pekerjaan yang berguna untuk kepentingan umum dalam masyarakat desa, seperti siskamling, memperbaiki jalan, jembatan, bendungan irigasi, bangunan umum dsb. Dalam hal ini penduduk desa dapat bergerak untuk kerja bakti atas perintah dari kepala desa.




LihatTutupKomentar

Iklan