Agama, Politik dan Radikalisme (Studi Kasus pada Agama Islam)


Istilah radikalisme seringkali dikaitkan terorisme, alasanya karena radikalisme dipercaya sebagai akar dari terorisme. Istilah radikal juga dianggap sama dengan fundamental yang berarti mendasar. Radikalisme dipandang sebagai sikap ektrem dari sekelompok orang yang berpandangan fundamental (mendasar) terhadap agama. Dengan begitu, timbulah kecenderung untuk menyimpulkan bahwa setiap orang yang berpadangan fundamental terhadap agama adalah orang-orang fanatik yang ekstrim dan suka melakukan aksi terorisme. Padahal tidak setiap orang yang berpandangan fundamental melakukan tindakan-tindakan radikal yang ektrim atau dengan jalan kekerasan.

Misalnya Hizbuttahrir, meskipun mereka meyakini pentingnya formalisasi syariat dalam bernegara, tetapi mereka tidak pernah melakukan tindakan-tindakan ekstrim yang dicap radikal. Apakah mereka termasuk radikal? Maka jawabannya akan sangat tergantung pada cara kita mendefinisikan istilah radikal itu sendiri. Al-Asymawi[1] dalam tulisannya Againts Islamic Extremism mengemukakan adanya masalah dalam penggunaan istilah fundamentalisme untuk menjelaskan extrimisme religius dalam Islam. Ia menyatakan dirinya sebagai fundamentalis yang menerima dan menghormati pondasi-pondasi agama Islam. Namun hal tersebut bukan berarti bahwa dia adalah seorang ekstrimis dan radikal atau militan. Oleh karena itu, kiranya perlu bagi kita untuk bisa membedakan fundamentalis yang berjuang dengan jalan kekerasan, dan fundamentalis yang berjuang tidak dengan jalan kekerasan. Sehingga kita bisa lebih selektif dan objektif dalam mengkategorikan kelompok yang disebut radikal.

1.    Pengertian Radikalisme
Istilah radikal berasal dari bahas Inggris radical yang berarti “akar” atau “mendasar”. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia makna radikal meliputi : (1) secara mendasar; (2) amat keras menuntut perubahan; (3) maju dalam berpikir dan bertindak. Sementara makna radikalisme dalam KBBI meliputi : (1) paham atau aliran yang radikal dalam politik; (2) paham atau aliran yang menginginkan perubahan atau pembaharuan sosial dan politik dengan cara kekerasan atau drastis; (3) sikap ekstrem dalam aliran politik.

Menurut Rahmi Sabirin,[2] radikalisme adalah sikap keagamaan yang ditandai oleh 4 hal: (1) sikap tidak toleran, tidak mau menghargai pendapat orang lain; (2) sikap fanatik, yaitu selalu merasa benar sendiri, menganggap orang lain salah; (3) sikap eksklusif, yaitu membedakan diri dari kebiasaan Islam kebanyakan dan mengklaim bahwa cara beragama merekalah yang paling benar, yang kaffah, dan cara beragama yang berbeda dari mereka sebagai salah, kafir dan sesat; (4) sikap revolusioner, yaitu cenderung menggunakan kekerasan untuk mencapai tujuan.

Menurut Egi Sudjana,[3] Radikalisme hampir sama dengan reaksioner, keduanya sama-sama merupakan sikap atau tindakan yang dalam hal penyingkapannya terhadap berbagai perubahan tatanan kehidupan masyarakat yang sudah lama dan mapan (established). Namun bedanya, jika kaum reaksioner menginginkan perubahan tatanan masyarakat dalam batas-batas tertentu dan masih mentolelir sebagian tatanan yang ada, maka kaum radikalis menginginkan perubahan tatanana yang ada ke akar-akarnya dan jika perlu dilakukan dengan kekerasan (revolusi berdarah). Program-program radikalisme seringkali dikemukakan dengan istilah-istilah tajam, mencaci maki pihak lawan dan mengklaim rencana mereka sebagai satu-satunya konsep yang ideal. Propaganda yang digembar-gemborkan tidak lain dalam rangka mencari simpati dari mereka yang tidak puas dengan situasi dan kondisi yang ada.

BNPT (Badan Nasional Penanggulang Teroris) mendefinisikan radikalisme sebagai gerakan yang berusaha melakukan perubahan secara cepat dengan jalan kekerasan (violence).[4] Tujuan dari radikalisme atau terorisme di Indonesia adalah untuk mendirikan Daulah Islamiyah atau Negara Islam Indonesia (NII) dengan menerapkan formalisasi syariat untuk menggantikan konstitusi dan 4 pilar berbangsa dan bernegara. Strategi yang digunakan adalah dengan menggalakan semangat ‘jihad’ untuk memerangi musuh-musuh Islam dengan melakukan aksi teror.

Sakti Wira Yudha dalam Tesisnya yang berjudul “Radikalisme Kelompok Islam : Analisis Struktur-Agen terhadap Wacana Radikalisme Pasca Orde Baru” menyatakan bahwa terminologi wacana radikalisme yang berkembang tidak lepas dari tumpang tindihnya konsepsi radikalisme dengan konsepsi lain seperti fundamentalisme, miltansi, revivalisme, antiliberal dan skriptualis yang dikembangkan oleh beberapa intelektual yang mempelajari Islam.[5] Dalam tesisnya tersebut, ia menekankan wacana radikalisme yang lebih netral dan prediktif serta menyampaikan beberapa catatan terkait konsepsi radikalisme, yaitu :

1)    Konsepsi radikalisme muncul dalam konsteks hubungan antara Islam politik ‘radikal’ dengan negara, isu keadilan sosial dan pergulatan politik di masa perang dingin. Dimensi ketimpangan vertikal (keadilan sosial dan politik), secara sosio-historis menjadi pokok persoalan dalam merumuskan radikalisme.

2)    Kosepsi radikalisme seringkali muncul dengan problematika ekonomi dan politik yang menghimpit kelompok masyarakat marginal sebagai akibat kebijakan pemerintah. Dimensi kesenjangan ini menjadi potensi bagi munculnya gerakan radikalisme.

3)    Konsepsi radikalisme muncul sebagai bentuk perlawanan terhadap sistem negara dengan memperjuangkan gagasan Islam secara total sebagai praktik keagamaan sekaligus politik yang dapat ditempuh dengan menggunakan cara kekerasan dan tidak. Dimensi kekerasan menjadi salah satu isu penting  bagi konsepsi radikalisme yang diwujudkan dalam bentuk gerakan sosial. Kekerasan menjadi salah satu cara dalam memperjuangkan gagasan tentang Islam, sedangkan gerakan sosial menjadi salah satu bentuk wadah perjuangan.

Berdasarkan beberapa pendapat di atas, maka kiranya penting untuk mendefinisikan istilah radikalisme secara netral  tanpa mereduksi komplesitas permasalahan yang ada. Oleh karena itu, penulis mendefinisikan radikalisme Islam sebagai sebuah pandangan yang mendasar terhadap agama yang berusaha melakukan perubahan tatanan sosial masyarakat secara cepat dan menyeluruh, baik yang menggunakan kekerasan (violence) maupun tidak dalam upaya untuk mencapai cita-cita politiknya (mengakkan syariat Islam secara formal).

2.    Latar Belakang Munculnya Radikalisme Islam di Indonesia
Pada dasarnya, radikalisme Islam di Indonesia muncul dan tumbuh subur  sebagai suatu respon atas kolonialisme dan imperealisme barat, keterbelakangan dan krisis sosial-budaya pada masyarakat Islam, kerinduan akan kejayaan di masa lalu, kemiskinan ekonomi, ketertindasan politik, serta kegagalan pemerintah dalam mensejaterakan rakyatnya. Selain itu juga gerakan ini semakin masif dan menjadi-jadi setelah terjadinya pergantian sistem politik dari orde baru ke reformasi dimana kebebasan sangat di junjung tinggi. Artinya, political opportunity structur juga menjadi salah satu penyebab munculnya radikalisme di Indonesia di era reformasi ini. Hal ini berbeda dengan saat pemerintahan orde baru yang  melakukan kontrol sangat ketat, sehingga paham radikalisme pada saat itu meskipun ada tetapi sulit untuk berkembang.

Menurut Esposito,[6] terjadinya kebangkitan Islam didorong oleh tiga hal. Pertama, adanya identitas yang menimbulkan ketidakberdayaan, kekecewaan, dan kehilangan rasa harga diri. Kedua, kecewa dengan barat dan kegagalan pemerintah untuk bereaksi secara cukup akan kebutuhan-kebutuhan politik akan sosio-ekonomi masyarakat. Ketiga, tampilnya kembali rasa harga diri dan kesadaran akan kekuatan sendiri akibat sukses militer (Arab-Israel) dan ekonomi (embargo minyak) pada tahun 1973.

Menurut Nur Syam,[7] genealogi radikalisme dapat ditilik dari beberapa sebab, yaitu sebagai berikut:

a.    Radikalisme muncul disebabkan oleh tekanan politik penguasa terhadap keberadaannya. Gerakan ini menemukan  lahan subur dan momentumnya di era reformasi yang mengedepankan demokratisasi dan Hak Asasi Manusia.


Sakti Wira Yudha dalam Tesisnya yang berjudul “Radikalisme Kelompok Islam : Analisis Struktur-Agen terhadap Wacana Radikalisme Pasca Orde Baru” menyatakan bahwa terminologi wacana radikalisme yang berkembang tidak lepas dari tumpang tindihnya konsepsi radikalisme dengan konsepsi lain seperti fundamentalisme, miltansi, revivalisme, antiliberal dan skriptualis yang dikembangkan oleh beberapa intelektual yang mempelajari Islam.[5] Dalam tesisnya tersebut, ia menekankan wacana radikalisme yang lebih netral dan prediktif serta menyampaikan beberapa catatan terkait konsepsi radikalisme, yaitu :

1)    Konsepsi radikalisme muncul dalam konsteks hubungan antara Islam politik ‘radikal’ dengan negara, isu keadilan sosial dan pergulatan politik di masa perang dingin. Dimensi ketimpangan vertikal (keadilan sosial dan politik), secara sosio-historis menjadi pokok persoalan dalam merumuskan radikalisme.

2)    Kosepsi radikalisme seringkali muncul dengan problematika ekonomi dan politik yang menghimpit kelompok masyarakat marginal sebagai akibat kebijakan pemerintah. Dimensi kesenjangan ini menjadi potensi bagi munculnya gerakan radikalisme.

3)    Konsepsi radikalisme muncul sebagai bentuk perlawanan terhadap sistem negara dengan memperjuangkan gagasan Islam secara total sebagai praktik keagamaan sekaligus politik yang dapat ditempuh dengan menggunakan cara kekerasan dan tidak. Dimensi kekerasan menjadi salah satu isu penting  bagi konsepsi radikalisme yang diwujudkan dalam bentuk gerakan sosial. Kekerasan menjadi salah satu cara dalam memperjuangkan gagasan tentang Islam, sedangkan gerakan sosial menjadi salah satu bentuk wadah perjuangan.

Berdasarkan beberapa pendapat di atas, maka kiranya penting untuk mendefinisikan istilah radikalisme secara netral  tanpa mereduksi komplesitas permasalahan yang ada. Oleh karena itu, penulis mendefinisikan radikalisme Islam sebagai sebuah pandangan yang mendasar terhadap agama yang berusaha melakukan perubahan tatanan sosial masyarakat secara cepat dan menyeluruh, baik yang menggunakan kekerasan (violence) maupun tidak dalam upaya untuk mencapai cita-cita politiknya (mengakkan syariat Islam secara formal).

2.    Latar Belakang Munculnya Radikalisme Islam di Indonesia
Pada dasarnya, radikalisme Islam di Indonesia muncul dan tumbuh subur  sebagai suatu respon atas kolonialisme dan imperealisme barat, keterbelakangan dan krisis sosial-budaya pada masyarakat Islam, kerinduan akan kejayaan di masa lalu, kemiskinan ekonomi, ketertindasan politik, serta kegagalan pemerintah dalam mensejaterakan rakyatnya. Selain itu juga gerakan ini semakin masif dan menjadi-jadi setelah terjadinya pergantian sistem politik dari orde baru ke reformasi dimana kebebasan sangat di junjung tinggi. Artinya, political opportunity structur juga menjadi salah satu penyebab munculnya radikalisme di Indonesia di era reformasi ini. Hal ini berbeda dengan saat pemerintahan orde baru yang  melakukan kontrol sangat ketat, sehingga paham radikalisme pada saat itu meskipun ada tetapi sulit untuk berkembang.

Menurut Esposito,[6] terjadinya kebangkitan Islam didorong oleh tiga hal. Pertama, adanya identitas yang menimbulkan ketidakberdayaan, kekecewaan, dan kehilangan rasa harga diri. Kedua, kecewa dengan barat dan kegagalan pemerintah untuk bereaksi secara cukup akan kebutuhan-kebutuhan politik akan sosio-ekonomi masyarakat. Ketiga, tampilnya kembali rasa harga diri dan kesadaran akan kekuatan sendiri akibat sukses militer (Arab-Israel) dan ekonomi (embargo minyak) pada tahun 1973.

Menurut Nur Syam,[7] genealogi radikalisme dapat ditilik dari beberapa sebab, yaitu sebagai berikut:

a.    Radikalisme muncul disebabkan oleh tekanan politik penguasa terhadap keberadaannya. Gerakan ini menemukan  lahan subur dan momentumnya di era reformasi yang mengedepankan demokratisasi dan Hak Asasi Manusia.

b.    Kegagalan rezim sekular yang mengadopsi sistem kapitalisme dalam mengimplematasikan kebijakannya berdampak terhadap ketidakpercayaan masyarakat terhadap model pembangunan yang diadopsi pemerintah. Di tengah-tengah ketidakpercayaan ini, mereka tampil sebagai gerakan amar ma’ruf nahi mungkar dengan membawa gagasan Islam yang kaffah sebagai alternatif untuk mengatasi masalah tersebut.

c.    Sebagai respon terhadap barat, dimana kebanyakan isu yang diangkat ke permukaan oleh kelompok ini adalah responnya terhadap apa pun yang datangnya dari barat. Dikemas dalam konsep modernisasi dan sekularisasi yang dianggap telah meminimalisasikan peran dan pengaruh Islam dalam kehidupan masyarakat.

3.    Gagasan Utama dan Islam Radikal
Islam radikal merupakan buah dari neo-kolonialisme Adikuasa dan Zionisme, serta rezim-rezim yang menekan Islam. Ketika pemerintah tidak mampu menjalankan pemerintahannya secara baik, tidak stabil dan bobrok, maka gerakan Islam masuk menjadi mainstream alternatif masyarakat.[8]  Gagasan utama yang diusung oleh Islam radikal adalah melakukan formalisasi syari’at sebagai dasar negara, menolak ide-ide sekuler yang datang dari barat dan memperkuat solidaritas sosial yang didasarkan atas ikatan keagamaan (ukhuwah Islamiyyah).

Menurut kelompok ini, fungsi syariah adalah mengayomi dan menjamin keselamatan dan keamanan serta kesejateraan umat manusia, yang meliputi lima tuntutan pokok yang disebut Maqasid as-syariah : 1) hifzh ad-din, menjamin kemerdekaan orang untuk beragama; 2) hifzh an-nasl, menjamin keturunan; 3) hifz al-aql, melindungi akal dari pengaruh yang merusak fungsi akal dalam kehidupan manusia, 4) hifzh an-nafs, mengayomi dan menjamin keselamatan manusia, dan 5) hifzh al-mal, menjamin dan melindungi hak kebendaan manusia. Menurut M. Thalib, fungsi syariat semacam ini tidak pernah dapat ditandingi oleh undang-undang sekuler yang mengabaikan faktor batin.


4.    Akar Radikalisme di Indonesia
Terdapat beberapa cara pandang dalam melihat akar permasalahan radikalisme di Indonesia, salah satu cara pandang terkenal dan cukup menarik adalah pandangan Samuel Huntington (1997) dengan tesis Clash of Civilization yang melihat terorisme sebagai implikasi dari benturan dua peradaban utama di dunia, yaitu peradaban Islam vis a vis Barat. Logika Huntington bertitik tolak dari gaya pandang realisme yang memandang politik dunia sebagai struggle for power (perebutan kekuasaan).

Dengan prinsip realismenya yang memosisikan interest dalam konteks kekuasaan menjadi basis logika kedua, yaitu dimana “persaingan antarperadaban menghasilkan konflik dan pertentangan”. Jika logika tersebut digunakan sebagai pisau untuk menafsirkan radikalisme di Indonesia, kita akan sampai pada sebuah titik kesimpulan bahwa pada hakikatnya terorisme adalah ekses dari ketidakserasian antara peradaban Islam dan Barat. Hal ini dipertegas oleh atribut yang dikenakan oleh pelaku teror, dengan memberi warna Islam sebagai argumen.

Radikalisme Islam muncul sebagai respons sejarah atau sebagai sebuah proses historis. Menurut Vedi R. Hadiz (2009), kemunculan Islam sebagai sebuah kekuatan politik di Indonesia sarat dengan kepentingan-kepentingan material. Awal mula munculnya Islam sebagai kekuatan politik adalah transformasi dari kekuatan ekonomi umat yang ditujukan untuk melawan hegemoni kekuatan ekonomi Cina dan kolonial di pasar lokal. Konteks kemunculan Sarekat Islam bermula dari H. Samanhudi, yang mempersatukan kepentingan ekonomi umat Islam ke dalam satu wadah, yang akhirnya bertranfsformasi menjadi organisasi politik.

Awal kemunculan Sarekat Islam tersebut diawali oleh inisiatif pedagang-pedagang muslim untuk melindungi kepentingan dagang mereka dari ekspansi pedagang Cina. Mereka sadar bahwa untuk mengalahkan lawan bisnis harus dengan persatuan.

Perkembangan berikutnya, Sarekat Islam pasca-Tjokroaminoto terfragmentasi menjadi SI-Merah yang akhirnya kita kenal sebagai Partai Komunis Indonesia. Pasca-Sarekat Islam, muncul kekuatan baru yang bernama Partai Komunis Indonesia. Sejarah kemunculan PKI, walaupun pada awalnya dibawa oleh orang-orang Belanda, tak terlepas dari adanya faksionalisasi di kubu Sarekat Islam. Faksi Semaun, Alimin, dan Tan Malaka. Kubu ini lahir dari Sarekat Islam Semarang yang notabene berada di kawasan yang penuh dengan petani miskin. Marjinalisasi ekonomi-politik, dalam konteks ini, tidak lagi terjadi pada pedagang muslim, tetapi terjadi pada para buruh dan petani yang dilindas oleh borjuis lokal. Sehingga, muncul SI Merah yang bersinergi dengan paham sosialisme melahirkan sebuah kekuatan politik baru, yaitu PKI.

Di sisi lain, borjuasi yang pada hakikatnya dibangun atas hubungan patrimonial antara negara dan pasar juga melahirkan disparitas dan kekecewaan di akar rumput. Sehingga, basis sosial dari kelompok yang disebut oleh Orde Baru sebagai “Islam Radikal” ini pun lahir dan terkonstruksi oleh realitas politik. Pada titik ini, Hadiz memberikan sebuah tesis: “Islam Radikal” pada hakikatnya dilahirkan oleh Orde Baru. Kelahiran terorisme merupakan sebuah proses panjang dari turbulensi sosial dan politik yang mencuat karena rezim Orde Baru yang begitu represif telah menggunakan peran-perannya untuk menekan Islam sebagai kekuatan politik di Indonesia. Mereka yang termarjinalkan ini akhirnya melahirkan kekecewaan yang bersinergi dengan basis sosial mereka sebagai seorang muslim, sehingga melahirkan gagasan untuk merebut peran negara “populisme” dengan basis “ketakwaan”.

5.    Radikalisme dan Terorisme
Radikalisme dan terorisme sering kali dijadikan sebagai suatu wacana tidak bisa dipisahkan. Bahkan tidak sedikit orang yang menyamakan antara paham radikalisme dengan terorisme. Hal tersebut terkait dengan beberapa peristiwa terorisme yang kebanyakan dilakukan oleh orang-orang yang berpaham radikal. Banyak orang yang memandang bahwa memang radikalisme tidak secara otomatis berhubungan dengan terorisme, tetapi radikalisme merupakan fondasi terjadinya terorisme. [9]

Bahkan ada juga yang memandang bahwa radikalisasi  sebagai sebuah proses bertahap dimana seseorang semakin menerima perlunya penggunaan kekerasan, termasuk terorisme, dalam upaya mencapai tujuan politik dan atau ideologis tertentu. Misalnya Arsyad Mbai dalam sebuah wawancara majalah Tempo (21/3/2011), menyatakan bahwa radikalisme adalah akar dari terorisme. Menurutnya, ideologi radikal adalah penyebab dari maraknya aksi teror di Indonesia, sehingga pencegahan terorisme harus diikuti oleh pemberantasan radikalisme.

Ideologi radikalisme Islamis yang mengarah pada terorisme berpusat pada tiga komponen, yaitu  (1) Tauhid dan jahiliyahisme (2) Al-Wala wal Bara (3) Hakimiya dan Takfir. Tauhid merupakan penyerahan total kepada Allah yang ditekankan sebagai makna sesungguhnya dari pernyataan keberimanan dan keber-Islaman seseorang. Jahiliyahisme, merupakan manifestasi ketidakbertauhidan seseorang, mereka memandang tatanan dunia sekarang didominasi oleh para penyembah berhala yang bodoh karena diatur oleh rezim dan sistem buatan manusia, tidak menghargai apa yang telah difirmankan oleh Tuhan.

Al-wala wa’l’bara merupakan doktrin tentang pentingnya mengembangkan rasa cinta dan solidaritas terhadap sesama muslim (ukhuwah Islamiyah) dan membangun permusuhan terhadap non-muslim. Al-wala wa’l’bara  menyediakan landasan untuk menarik diri dari masyarakat sekitar dan membangun dinding eksklusivitas yang berguna dalam proses pembentukan identitas sosial (dalam wadah jamaah). Al-wala wa’l’bara memberikan legitimasi pergeseran visi Islamisme menuju aktivisme radikal dan kekerasan atas nama jihad.

Sementara itu, Hakimiyya dan Takfir merupakan konsep kunci yang dikembangkan Qutb dan Maududi, bahwa kedaulatan mutlak milik Allah, dan satu-satunya syari‘ah adalah syari‘ah Allah. Faham hakimiyya mendorong takfir, keyakinan bahwa penguasa atau bahkan seluruh masyarakat yang tidak mengikuti syari‘ah, dipandang sebagai kafir dan karena itu harus dilawan dan digantikan dengan pemimpin Islam sejati, kalau perlu melalui kekerasan.




[1] Syamsul Rijal, “Radikalisme Islam Klasik dan Kontemporer: Membandingkan Khawariz dan Hizbuttahrir”, Al-Fikr, V. 14, No.2, 2010, h. 216
[2] Rahimi Sabirin, Islam & Radikalisme, (Jakarta :  Ar Rasyid,  2004), h. 5
[3] Egi Sudjana, Islam Fungsional, (Jakarta: Radjawali Pres, 200), h. 101
[4] Definisi ini merujuk pada kamus, dipersentasikan dalam Pelatihan Pendidikan Karakter mahasiswa baru Universitas Nasional tahun 2015.
[5] Sakti Wira Yudha, Tesis : Radikalisme Kelompok Islam “Analisis Struktur-Agen terhadap Wacana Radikalisme Pasca Orde Baru”, (FISIP : Universitas Indonesia, 2012)
[6] Imam B. Jauhari, Teori Sosial : Proses Islamisasi dalam Sistem Ilmu Pengetahuan, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2012), h. 190
[7] Nur Syam, dalam karya tulisnya yang berjudul “Radikalisme dan Masa Depan Hubungan Agama-Agama : Rekonstruksi Tafsir Sosial Agama”, dipresentasikan pada tanggal 10 Oktober 2005.
[8] Jauhari, Op.Cit., h. 190
[9] Terorisme merupakan perbuatan yang dilakukan secara sengaja untuk menimbulkan ketakutan di kalangan masyarakat atau memaksa pemerintah melakukan atau tidak melakukan sesuatu atau merusak struktur politik, ekonomi dan sosial yang ada.
LihatTutupKomentar

Iklan