Pengertian Audit Personalia



Istilah ‘audit’ dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) didefinisikan sebagai: 1) pemeriksaan pembukuan tentang keuangan (perusahaan, bank, dan sebagainya) secara berkala; 2) pengujian efektivitas keluar masuknya uang dan penilaian kewajaran laporan yang dihasilkannya. Sementara itu kata personalia diartikan sebagai: 1) sesuatu yg berhubungan dengan orang atau nama orang (tentang urusan, pengumuman, dan sebagainya); 2) bagian suatu instansi yang mengurus soal-soal kepegawaian. Menurut Manulang, istilah personalia, personel atau kepegawaian mengandung atri keseluruhan oramg-orang yang bekerja pada satu organisasi.[1] Jadi secara sederhana audit personalia dapat diartikan sebagai kegiatan pemeriksaan yang menguji efektivitas kinerja pegawai.
Menurut Hani Handoko dalam bukunya Manajemen Personalia & Sumber Daya Manusia mengatakan bahwa secara singkat, audit personalia adalah pemeriksaan kualitas secara menyeluruh kegiatan-kegiatan personalia dalam suatu departemen, divisi atau perusahaan.[2] Audit personalia merupakan suatu kegiatan untuk mengevaluasi kegiatan-kegiatan personalia yang dilakukan dalam suatu organisasi. Kegiatan audit ini bisa dilakukan dalam satu departemen saja atau pun satu perusahaan secara keseluruhan.
Hasil dari Audit personalia ini adalah untuk memberikan umpan balik tentang fungsi personalia bagi para manajer operasional dan departemen personalia. Selain itu, audit personalia juga menggambarkan seberapa baik para manajer mengelola tugas-tugas sumberdaya manusia.



[1] Marihot Amh Manulang, Manajemen Personalia. (Yogyakarta: Gajah Mada University Press, 2011), h. 6
[2] T. Hani Handoko. Manajemen Personalia dan Manajemen Sumberdaya Manusia. (Yogyakarta: BPFE, 2011), h. 225
LihatTutupKomentar

Iklan