Pengertian Audit Personalia
Istilah ‘audit’
dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) didefinisikan sebagai: 1) pemeriksaan
pembukuan tentang keuangan (perusahaan, bank, dan sebagainya) secara berkala; 2)
pengujian efektivitas keluar masuknya uang dan penilaian kewajaran laporan yang
dihasilkannya. Sementara itu kata personalia diartikan sebagai: 1) sesuatu yg
berhubungan dengan orang atau nama orang (tentang urusan, pengumuman, dan sebagainya);
2) bagian suatu instansi yang mengurus soal-soal kepegawaian. Menurut Manulang,
istilah personalia, personel atau kepegawaian mengandung atri keseluruhan
oramg-orang yang bekerja pada satu organisasi.[1] Jadi
secara sederhana audit personalia dapat diartikan sebagai kegiatan pemeriksaan yang
menguji efektivitas kinerja pegawai.
Menurut Hani Handoko dalam bukunya Manajemen
Personalia & Sumber Daya Manusia mengatakan bahwa secara singkat, audit
personalia adalah pemeriksaan kualitas secara menyeluruh kegiatan-kegiatan
personalia dalam suatu departemen, divisi atau perusahaan.[2] Audit
personalia merupakan suatu kegiatan untuk mengevaluasi kegiatan-kegiatan
personalia yang dilakukan dalam suatu organisasi. Kegiatan audit ini bisa
dilakukan dalam satu departemen saja atau pun satu perusahaan secara
keseluruhan.
Hasil dari Audit personalia ini adalah untuk
memberikan umpan balik tentang fungsi personalia bagi para manajer operasional
dan departemen personalia. Selain itu, audit personalia juga menggambarkan
seberapa baik para manajer mengelola tugas-tugas sumberdaya manusia.